Desa Sei Ijum Diusulkan Jadi Pelabuhan Pangkalan Ikan

<p>Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, Senin (30/6/2025). </p>
Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, Senin (30/6/2025).
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Keluhan para nelayan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penetapan pelabuhan perikanan di Kabupaten Seruyan direspons cepat oleh Dinas Perikanan Kotim. Nelayan mengeluhkan jarak yang terlalu jauh untuk bongkar muat, yang dinilai dapat memengaruhi harga jual ikan karena adanya biaya tambahan.

Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi nelayan saat ini adalah kesulitan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pengeluaran SPB ini merupakan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Nelayan kita memang kesulitan mendapatkan SPB. Untuk mengatasi ini, kami sudah mengirim surat resmi kepada Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, DJPT KKP RI, mengusulkan agar dermaga di Sungai Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dijadikan Pelabuhan Pangkalan,” kata Ahmad Sarwo Oboi, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, meskipun kewenangan penetapan pelabuhan berada di provinsi, pihaknya tetap berupaya maksimal demi mendukung para nelayan agar bisa bongkar muat lebih dekat.

“Kami juga sudah mengirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, meminta agar segera ditempatkan petugas syahbandar yang melayani kapal bongkar muat di Kotim. Surat kami sekarang sudah di kementerian, dan mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada jawaban,” terangnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa Pemkab Kotim telah menyetujui rencana hibah aset pelabuhan Sungai Ijum kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu syarat agar dermaga itu bisa dijadikan pelabuhan perikanan resmi.

“Saya sudah menghadap Bupati, dan Bupati sudah setuju untuk menghibahkan aset pelabuhan Sungai Ijum ke provinsi. Begitu aset diserahkan, provinsi yang akan mengurus perizinan Pelabuhan Pangkalan Perikanan ke kementerian,” jelasnya.

Di Sungai Ijum, saat ini terdapat dua pelabuhan. Salah satunya merupakan pelabuhan besar milik pemerintah pusat yang masih dalam proses hibah ke Pemkab Kotim. Sementara, satu pelabuhan kecil yang khusus untuk bongkar muat ikan sepenuhnya merupakan aset Pemkab Kotim. Pelabuhan kecil inilah yang akan dihibahkan dan diusulkan menjadi Pelabuhan Pangkalan Perikanan.

“Jika Pelabuhan Perikanan sudah resmi, otomatis provinsi akan menempatkan petugas syahbandar di Kotim. Syahbandar inilah yang punya kewenangan mengeluarkan SPB, sehingga nelayan tidak perlu lagi ke Seruyan,” tandasnya. (ri)