Tersangka Begal Payudara TR Wajib Lapor Tanpa Penahanan

TINTA BORNEO, Sampit – TR, pria berusia 38 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembegalan payudara, tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian, namun hanya wajib lapor.
“Tersangka saat ini tidak ditahan. Namun, proses hukum akan tetap berlanjut hingga persidangan,” ungkap Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, Kamis (15/2).
Berdasarkan hasil gelar perkara, TR dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
“Karena ancamannya di bawah 5 tahun, tersangka diwajibkan untuk melapor dan mengikuti proses persidangan nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, TR terlibat dalam kasus pembegalan terhadap seorang gadis berusia 22 tahun. Namun, setelah penyelidikan, ternyata korban adalah wanita yang selama ini menjadi objek cintanya. Namun, setelah cintanya ditolak, TR melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
“Awalnya, tersangka hanya ingin menegur korban di jalan. Namun, tanpa sengaja, ia melakukan tindakan tersebut,” terang Kapolsek.
Meskipun tidak ditahan, TR akan tetap dipantau dan diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala hingga proses persidangan berlangsung.
Namun berdasarkan pengakuan keluarga korban, bahwa pelaku pada 2022 diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Peristiwa itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan di pihak Kepolisian Polsek Baamang. (li)