Dukung Instruksi Presiden, Barito Utara Optimalkan Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Dukung Instruksi Presiden, Barito Utara Optimalkan Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan.

 Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Melalui program Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Barito Utara memberikan perlindungan kepada para pekerja individu yang berisiko tinggi namun memiliki kemampuan terbatas dalam membayar iuran mandiri. 

Program ini diharapkan mampu mengurangi tingkat kerentanan ekonomi masyarakat dalam menghadapi risiko kerja, kecelakaan, maupun situasi tak terduga lainnya.

Pemkab Barito Utara mengajak seluruh masyarakat, khususnya penerima manfaat program, untuk memastikan keaktifan kepesertaan mereka. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui barcode yang telah disediakan. Upaya ini merupakan bagian dari peningkatan keterbukaan informasi serta kemudahan akses program jaminan sosial.

Program tersebut juga menjadi salah satu strategi daerah dalam mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai arahan pemerintah pusat. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Dengan menyasar pekerja rentan, Pemkab Barut menegaskan bahwa jaminan sosial harus mencakup semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Masyarakat pun diimbau terus memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah, termasuk dalam memastikan perlindungan sosial yang mereka butuhkan tetap aktif dan berjalan sebagaimana mestinya. (li)