DLH Kalteng Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
TINTABORNEO.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mempercepat proses pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, usai menghadiri Rapat Evaluasi Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Joni, saat ini terdapat sekitar 14 usulan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat kabupaten dan kota. Panitia tersebut berperan penting dalam melakukan evaluasi, penelitian, dan verifikasi terhadap komunitas yang mengajukan diri sebagai masyarakat hukum adat sebelum ditetapkan secara resmi.
“Panitia ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa komunitas yang mengajukan diri memang memenuhi syarat sebagai masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 30 komunitas masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Dengan adanya pembentukan panitia baru, diharapkan proses pengakuan berikutnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
“Harusnya dengan adanya panitia, prosesnya bisa dipercepat karena salah satu syarat utama pengakuan adalah melalui tahapan evaluasi terlebih dahulu,” kata Joni menambahkan. (ari)