Bupati Sanksi Lurah Tanah Mas yang Mengundurkan Diri

TINTABORNEO.COM, Sampit – Belum genap sepekan setelah menerima amanah jabatan, Lurah Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memilih mengundurkan diri. Keputusan itu menuai respons tegas dari Bupati Kotim, Halikinnor, yang menilai langkah tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Jabatan itu amanah. Tidak semua orang diberi kesempatan untuk memegangnya. Jadi kalau baru dilantik sudah mundur, tentu harus ada sanksinya,” tegas Halikinnor, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, tindakan mengundurkan diri segera setelah dilantik menunjukkan ketidaksiapan mental dan komitmen seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai keputusan itu tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab publik.
“Saya sudah minta BKPSDM agar tidak memberi jabatan dulu, minimal selama dua tahun. Itu sebagai bentuk pembinaan,” jelasnya.
Bupati menegaskan, jabatan publik harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Ia menilai, mundur tanpa alasan kuat seperti kesehatan atau kondisi tertentu justru menggambarkan lemahnya etos kerja.
“Kalau karena sakit atau alasan mendesak lain tentu bisa dimaklumi. Tapi kalau baru beberapa hari sudah menyerah, berarti bukan mental petarung,” ujarnya.
Halikinnor berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar lebih siap menerima amanah. Menurutnya, setiap jabatan yang dipercayakan bukan hanya simbol kekuasaan, melainkan tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
“Kalau sudah diberi kepercayaan, jalankan dengan sungguh-sungguh. Karena jabatan itu bentuk kepercayaan, bukan sekadar posisi,” tutupnya. (ri)