Korban Tali Layangan di Sampit Terus Bertambah!

|
<p>Seorang warga memperlihatkan luka sayatan benang layangan saat melintas di Gang H. Taufik, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Sabtu (2/8/2025). (Foto : Ist)</p>

Seorang warga memperlihatkan luka sayatan benang layangan saat melintas di Gang H. Taufik, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Sabtu (2/8/2025). (Foto : Ist)


TINTABORNEO.COM, Sampit – Musim layangan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bertambah. Seorang warga Dewi (39) menjadi korban terbaru setelah wajah dan tangannya tersayat benang layangan gelasan di Jalan H. Taufik, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit pada Sabtu (2/8/2025).

“Aku dan mama jadi korban benang kelayangan di Gang H. Taufik dengan kondisi pakai motor kada laju (tidak ngebut) dan pakai helm. Kaya apa am (gimana) menindak lanjuti kelayangan ne meresahkan pengguna jalan membahayakan pengguna jalan?? Kenapa kada (tidak) di rajia ja orang bejual kelayangan biar ampih (selesai) main kelayangan,” ucap Dewi.

Korban yang mengendarai sepeda motor tak menyadari keberadaan benang tajam menjemput tanpa peringatan, tali layangan gelasan menyabet wajahnya hingga mengucurkan banyak darah.

Belakangan, penggunaan benang gelasan benang yang dilapisi serbuk kaca telah menjadi fenomena berbahaya di sejumlah jalan di Sampit, termasuk Jalan Tidar 4 dan Jalan Cilik Riwut, dan juga seorang ASN di Jalan Jeruk I luka parah di wajah, sehingga menambah panjang daftar kasus serupa.

Sebelumnya, Plt. Kasatpol PP Kotim, Widia Yulianti, menyatakan bahwa aktivitas patroli telah ditingkatkan di titik rawan untuk menekan peningkatan korban akibat tali layangan di jalan raya. Namun, hingga saat ini belum ada Perda khusus yang secara eksplisit mengatur larangan penggunaan benang gelasan atau bermain layangan di area jalan publik, sehingga penertiban masih dilakukan berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

Ia mengimbau peran aktif masyarakat, RT/RW, orang tua, guru, hingga camat untuk mencegah aktivitas layangan di tengah jalan raya dan menjauhkannya ke tempat aman seperti lapangan terbuka.

“Layangan bukan untuk dimainkan di jalan, ini bukan sekadar permainan, tapi bisa jadi ancaman nyawa,” tegasnya. (and)