Ketua Bawaslu Kotim Dorong Penguatan Sistem Pengawasan Pemilu

Ketua Bawaslu Kotim dan jajaran saat foto bersama dengan Anggota DPR RI Komisi II, perwakilan Pemkab Kotim, Ketua DPRD Kotim, KPU Kotim dan mitra pemilu, Minggu (31/8/2025). (Foto: Apri)

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Natsir, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan pengawas pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Mitra Kerja yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Minggu (31/8/2025).

“Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pola atau sistem pengawasan pemilu agar ke depan lebih baik. Kami juga membuka ruang masukan dari pihak eksternal seperti instansi terkait, ormas, OKP, hingga akademisi,” kata Natsir.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI, termasuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang.

Natsir menyoroti beberapa isu penting yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait pembentukan lembaga khusus penyelesaian sengketa pemilu.

“Undang-Undang Pilkada sebenarnya sudah memandatkan pembentukan lembaga khusus, tapi sampai sekarang kewenangan itu masih ada di Mahkamah Konstitusi. Padahal amanat ini sudah ada sejak 10 tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan perubahan komposisi personel pengawas tingkat ad hoc. Menurut Natsir, jumlah pengawas di tingkat kelurahan, desa, hingga TPS seharusnya disesuaikan dengan jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau hanya satu orang mengawasi TPS dengan DPT besar tentu tidak maksimal. Misalnya di Kelurahan Ketapang, jumlah DPT sangat besar dibandingkan desa lain, sehingga beban pengawas jauh lebih berat. Hal ini harus jadi perhatian dalam penyusunan aturan ke depan,” tegasnya.

Natsir juga menyinggung soal pendanaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ia mendorong agar seluruh pembiayaan bersumber dari APBN, bukan lagi dari hibah pemerintah daerah.

“Kalau semua dibiayai APBN, itu lebih akurat dan menghindari potensi transaksional di daerah. Contohnya, di Kotim jumlah DPT lebih besar dibandingkan Katingan, tapi anggaran hibah justru berbeda. Maka ke depan harus diatur langsung oleh Presiden melalui Kemendagri dan Menteri Keuangan agar lebih adil dan transparan,” ujarnya.

Ia berharap masukan dari Bawaslu Kotim ini dapat menjadi bahan penting bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun regulasi yang lebih baik demi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. (ri)