Bawaslu Kotim Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Selama Pilkada 2024

|
<p>Koordinator Divisi Penanganan dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan. </p>

Koordinator Divisi Penanganan dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan. 


TINTABORNEO, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa tidak ada satupun temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan usai memberhentikan lima laporan yang dilontarkan oleh kubu paslon no urut 2 Sanidin-Siyono kepada paslon no urut 1 Halikinnor-Irawati. 

“Berdasarkan hasil kajian kami terhadap lima laporan yang dilaporkan oleh paslon 2, tidak ada satupun terbukti sebagai pelanggaran pemilu, kami pastikan tidak ada adanya temuan pelanggaran dalam Pilkada ini,” tegas Dedy, Jumat (20/12/2024). 

“Status laporan yang dilakukan paslon Sanidin-Siyono kepada kami dihentikan, karena laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu,” tambahnya. 

Adapun berita sebelumnya, Bawaslu Kotim mengonfirmasi telah menerima lima objek dengan nomor laporan 06/Reg/LP/PB/Kab/21.9/XII/2024, dengan dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Salah satunya yakni terkait praktik politik uang (money politic) yang menjadi perhatian serius.

“Saat ini kami tengah mendalami lima objek dugaan pelanggaran pemilihan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng. Salah satunya berhubungan dengan distribusi uang kepada pemilih,” ujar Dedy. (ri)