Cegah Karhutla, Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasi Bahaya Pembakaran Lahan di Pahandut Seberang

Cegah Karhutla, Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasi Bahaya Pembakaran Lahan di Pahandut Seberang
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Palangkaraya  – Mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat musim kemarau, Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan (Binluh) kepada warga di kawasan Danau Lais, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2025. Dalam sosialisasi tersebut, aparat kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga membentangkan spanduk berisi komitmen bersama agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Hal itu diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf d, yang menegaskan larangan membakar hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Selain berdampak pada lingkungan dan ekosistem, Karhutla juga bisa menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi masyarakat, seperti penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Oleh karena itu, kami terus mengingatkan warga agar lebih peduli dengan kondisi lingkungan dan tidak melakukan praktik berbahaya tersebut,” tegas Dony.

Melalui kegiatan ini, Ditpolairud berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya Karhutla serta ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Kesadaran kolektif diyakini menjadi kunci dalam mencegah bencana asap yang berulang hampir setiap tahun di wilayah Kalimantan Tengah. (li)