Tanpa Diskriminasi, Semua Pasien JKN Diakui Setara di RSUD dr. Murjani

|
<p>Salah satu instalasi rawat inap di RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (22/7/2025). (Foto: Ist) </p>

Salah satu instalasi rawat inap di RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (22/7/2025). (Foto: Ist) 


TINTABORNEO.COM, Sampit – RSUD dr Murjani Sampit terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025.

Direktur RSUD dr Murjani, dr Yulia Nofiany, mengatakan bahwa KRIS merupakan langkah nyata pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan, tanpa membedakan status sosial maupun kelas peserta.

“Penerapan layanan KRIS ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien rawat inap. Harapannya, tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan,” ujar dr Yulia, Selasa (22/7/2025).

KRIS dirancang sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diterapkan di seluruh rumah sakit, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan. Dengan sistem ini, seluruh pasien mendapatkan hak dan fasilitas yang sama, mulai dari jumlah tempat tidur per ruangan, jarak antar tempat tidur, kelengkapan kamar mandi, hingga standar kebersihan dan kenyamanan lainnya.

Meskipun demikian, RSUD dr Murjani Sampit masih tetap menyediakan ruang rawat inap kelas 2, 3, dan VIP. Namun, dr Yulia menegaskan bahwa layanan standar KRIS tetap menjadi acuan utama dalam memastikan kesetaraan pelayanan.

“Dengan adanya KRIS, rumah sakit dituntut untuk menyesuaikan infrastruktur dan fasilitas agar sesuai dengan standar nasional. Ini bukan hanya perintah regulasi, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai penyedia layanan publik,” tambahnya.

Diketahui, regulasi penerapan KRIS sebenarnya ditargetkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk rampung pada 30 Juni 2024. Namun, mengingat belum semua rumah sakit siap secara infrastruktur, batas waktu tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Saat ini, RSUD dr Murjani telah mengimplementasikan KRIS di Ruang Tulip yang terletak di lantai 2 dan sebagian Ruang Bougenvile di lantai 3. Tercatat sudah tersedia 32 tempat tidur yang memenuhi standar KRIS.

“Target kami hingga akhir tahun ini adalah melengkapi fasilitas agar mencapai lebih dari 90 persen. Jika sudah tercapai, kami akan mengundang Bupati Kotim untuk meninjau langsung penerapan KRIS di RSUD dr Murjani,” pungkasnya. (ri)