Pemkab Kotim Menang Gugatan, Pasar Bina Karya Resmi Milik Daerah

Lokasi Pasar Bina Karya. (Foto: Ist)
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menang dalam sengketa hukum panjang terkait kepemilikan Pasar Bina Karya. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bina Karya Permai, sehingga pasar tersebut sah milik Pemkab Kotim.
Bupati Kotim, Halikinnor menyampaikan apresiasi atas kerja keras Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang telah membela aset strategis daerah tersebut. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tidak lengah dalam mengelola aset pemerintah.
Legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset harus menjadi prioritas agar tidak mudah digugat pihak lain.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua kepala perangkat daerah agar memastikan setiap aset dikelola dengan dokumen yang lengkap dan sah secara hukum,” tegas Halikinnor, Senin (7/7/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyebut kemenangan ini adalah hasil kerja kolektif antara tim hukum, BKAD, Dinas Perdagangan, Kejaksaan, hingga Badan Pertanahan Nasional. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga dan mengawal setiap persoalan hukum yang menyangkut kepentingan pemerintah daerah.
Sengketa dimulai sejak 2022 saat PT Bina Karya Permai menggugat Pemkab Kotim atas kepemilikan tanah Pasar Bina Karya seluas 6.322 meter persegi. Gugatan itu menuntut pemerintah mengosongkan lahan, menyerahkan pengelolaan pasar, serta membayar ganti rugi miliaran rupiah.
Gugatan awal ditolak oleh Pengadilan Negeri Sampit pada Mei 2023 karena pihak penggugat tidak memiliki legal standing. Namun, putusan itu sempat dibalik oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menyatakan PT Bina Karya Permai sebagai pemilik sah tanah dan menghukum Pemkab membayar ganti rugi.
Tak tinggal diam, Pemkab Kotim menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA membatalkan putusan banding dan menyatakan bahwa klaim penggugat tidak berdasar. HGB yang dijadikan dasar gugatan telah berakhir sejak 2015 dan tidak diperpanjang, sementara lahan sudah lama dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum.
Upaya hukum terakhir pihak penggugat dengan mengajukan PK juga ditolak. Mahkamah menyatakan tidak ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya dan bukti baru yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum yang menentukan.
Dengan berakhirnya seluruh proses hukum ini, Pemkab Kotim dipastikan sebagai pemilik sah Pasar Bina Karya. Pemerintah daerah kini dapat melanjutkan pengelolaan pasar tersebut untuk pelayanan dan kepentingan masyarakat tanpa gangguan hukum. (ri)
