Perkuat Legalitas Masyarakat Adat, Pemkab Kotim Terbitkan Perbup Khusus

Kepala DLH Kotim Marjuki memberikan sambutan pada kegiatan pembahasan rancangan peraturan Bupati Kotim tentang pemberian izin, kompensasi, dan pelaksanaan pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak, Kamis (12/6/2025).
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian izin, kompensasi, dan pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak. Aturan ini menjadi langkah lanjutan dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 yang mengakui secara legal eksistensi masyarakat adat di daerah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, mengatakan bahwa pengakuan terhadap MHA bukan semata-mata bersifat normatif, melainkan perlu dilanjutkan dengan perangkat hukum yang aplikatif.
“Secara konstitusional, masyarakat adat diakui dalam UUD 1945. Kini, tugas kita di daerah adalah memperkuat perlindungan itu dalam praktik melalui Perbup ini,” jelas Marjuki dalam pembahasan rancangan Perbup, Kamis (12/6/2025).
Rancangan ini disusun bersama tim perancang dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah agar sesuai kaidah hukum nasional dan bisa diimplementasikan di lapangan.
Dalam rancangan tersebut, turut diatur mekanisme pengakuan resmi terhadap MHA, mulai dari identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan melalui panitia khusus yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
“Perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus mencakup aspek partisipasi dalam pengambilan keputusan, hak atas wilayah dan sumber daya, serta pengakuan terhadap identitas budaya dan hukum adat,” kata Marjuki. (dk)
