Kotim Perkuat Ketahanan Bencana Lewat Perhitungan IKD 2025

<p>Acara perhitungan indeks ketahanan daerah (IKD) di Kotim tahun 2025, Selasa (3/6/2025).</p>
Acara perhitungan indeks ketahanan daerah (IKD) di Kotim tahun 2025, Selasa (3/6/2025).
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana melalui kegiatan Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2025. Kegiatan ini didampingi langsung oleh Direktorat Pemetaan, Evaluasi Risiko Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bupati Kotim, Halikinnor, pada acara pembukaan kegiatan tersebut, Selasa (3/6/2025), menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025. Ini merupakan kegiatan penting dalam mendukung penyelarasan antara RPJPN dan RPJPD 2025–2045, terutama dalam indikator Indeks Risiko Bencana (IRB) yang mencerminkan potensi kerugian ekonomi akibat bencana,” ujar Halikinnor.

Menurut data terbaru, Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kotim menunjukkan tren positif dengan penurunan dari angka 140,65 pada tahun 2023 menjadi 124,85 pada tahun 2024. Halikinnor menargetkan IKD yang saat ini berada pada kategori sedang (0,57) bisa meningkat ke kategori tinggi (0,81) di tahun ini.

IKD juga akan menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja kepala daerah (IKU) tahun 2025. Oleh sebab itu, Bupati menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah dalam penyediaan data dan bukti dukung yang valid.

Beberapa poin strategis yang ditekankan oleh Halikinnor untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana meliputi, penyusunan dan pemutakhiran Perda Tata Ruang berbasis pengurangan risiko bencana. Penguatan kelembagaan BPBD. Pelibatan unsur pentahelix (masyarakat, akademisi, swasta, pemerintah, dan media). Pemetaan bahaya, risiko, dan potensi bencana hingga tingkat desa dan kelurahan, serta pengembangan sistem informasi, pendidikan kebencanaan, logistik, hingga pemulihan bencana yang terintegrasi.

Bupati juga menyampaikan bahwa BPBD Kotim dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan peningkatan kapasitas melalui berbagai regulasi, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Perbup Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kajian Risiko Bencana 2022–2027. Saat ini, Pemkab juga tengah menyusun Perbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana.

“Semua regulasi ini bertujuan untuk menyatukan seluruh unsur pentahelix karena sejatinya penanggulangan bencana adalah urusan bersama,” tegasnya.

Menutup arahannya, Bupati Halikinnor memerintahkan BPBD untuk segera melaksanakan rapat koordinasi multisektor menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan tahun 2025. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan personel dan peralatan yang terpelihara agar dapat beroperasi secara optimal.

Kepada Sekretaris Daerah yang juga menjabat sebagai ex-officio Kepala BPBD, Bupati menugaskan untuk mendukung seluruh operasi penanggulangan bencana dan memastikan sinergi gerak seluruh unsur pemerintahan dalam situasi darurat. (dk)