Dinsos Kotim Lakukan Pendampingan Terhadap PPKS Disabilitas Mental dari Desa Terantang

<p>Petugas kesehatan RSUD dr. Murjani Sampit saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien penyandang disabilitas mental berinisial HS, yang berasal dari Desa Terantang, Kecamatan Seranau, pada Senin (2/6/2025). </p>
Petugas kesehatan RSUD dr. Murjani Sampit saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien penyandang disabilitas mental berinisial HS, yang berasal dari Desa Terantang, Kecamatan Seranau, pada Senin (2/6/2025).
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama mitra terkait melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas mental berinisial HS, yang berasal dari Desa Terantang, Kecamatan Seranau.

Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, mengatakan bahwa penanganan awal terhadap HS dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Ketapang. HS ditemukan dalam kondisi linglung dan mengalami kesulitan berkomunikasi, sehingga sempat diamankan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan awal.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari Polsek Ketapang, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Singgah sekitar pukul 23.00 WIB malam tadi untuk mendapatkan penanganan pertama,” jelas Hawianan, Senin (2/5/2025).

Keesokan harinya, HS dibawa ke IGD RSUD dr. Murjani untuk menjalani pemeriksaan medis. Selama proses tersebut, Dinas Sosial melakukan pendampingan guna memastikan HS mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai serta hak atas jaminan sosial terpenuhi.

“Selain pemeriksaan kesehatan, kami juga melakukan pengecekan identitas dan status keaktifan BPJS, serta memberikan layanan perawatan sementara di Rumah Singgah sebagai tempat aman untuk proses pemulihan awal,” ujarnya.

Dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial, Dinas Sosial juga melakukan penelusuran keluarga HS untuk kemungkinan pemulangan apabila kondisinya telah memungkinkan.

HS menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Ruang Perawatan Jiwa Teratai. “Selama masa perawatan, fokus utama adalah pemulihan kondisi mental, stabilisasi emosi, dan pemberian bimbingan sosial,” tambah Hawianan.

Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap PPKS merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada warga yang terabaikan, khususnya mereka yang masuk kategori rentan.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelayanan sosial berjalan maksimal dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (ri)