Satu WBP Lapas Sampit Dapat Remisi Hari Raya Waisak

|
Satu WBP Lapas Sampit Dapat Remisi Hari Raya Waisak

TINTA BORNEO, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada satu orang Narapidana (Napi) pada Kamis (23/5). Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di depan aula Lapas Sampit.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada Napi tersebut.

Meldy Putera berharap dengan adanya remisi ini, Napi dapat lebih termotivasi untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri.

“Terus semangat, jangan berputus asa, terus lakukan yang terbaik, ikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas dan jangan melakukan pelanggaran tata tertib,” tutur Meldy, Jumat, (24/5).

Kasubsi Registrasi Gandung menjelaskan bahwa RK Waisak diberikan kepada Napi yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

“RK ini diberikan karna Napi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIB Sampit, “ beber Gandung.

Untuk itu, pada tahun ini terdapat satu orang Napi yang mendapatkan RK Hari Raya Waisak dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari. Napi yang menerima remisi ini terlihat senang dan bahagia. (li)