Tenaga Kerja Bongkar Muat Soroti Pelanggaran di Tersus–TUKS, Begini Sikap KSOP Sampit!

<p>Aksi demo TKBM di KSOP Kelas III Sampit, Senin (8/12/2025). (Foto : Apri)</p>
Aksi demo TKBM di KSOP Kelas III Sampit, Senin (8/12/2025). (Foto : Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Aksi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sampit kembali membuka persoalan lama terkait praktik bongkar muat di terminal khusus dan TUKS di wilayah setempat. Dalam unjuk rasa di KSOP Kelas III Sampit, Senin (8/12/2025), buruh menuding banyak aktivitas bongkar muat yang tidak melibatkan koperasi resmi TKBM dan bahkan mempekerjakan tenaga kerja ilegal.

Aspirasi ini bukan sekadar bagian dari aksi nasional serentak, tetapi disertai tiga tuntutan lokal yang dianggap paling krusial oleh TKBM Sampit. Buruh meminta KSOP menindak aktivitas pelabuhan non-umum yang tidak sesuai aturan, terutama merujuk pada PP 07/2021, Permenkop 6/2023, hingga SKB dua Dirjen satu Deputi.

Tiga tuntutan tambahan tersebut meliputi:

Koordinator aksi, Umar Hasan, menyampaikan bahwa persoalan di Tersus dan TUKS inilah yang menjadi sumber ketidakadilan paling dirasakan buruh.

“Kesepakatan itu masih berlaku. Kami hanya meminta hak administrasi untuk anggota kami. Kondisi lokal yang membuat kami harus menambahkan tuntutan ini,” ujarnya.

Menurut Umar, KSOP memberikan respons positif dan siap mempertemukan TKBM dengan pengusaha. “Selambat-lambatnya sepuluh hari, kata mereka. Kami menunggu dulu hasil mediasi,” katanya.

Pihak KSOP memastikan kegiatan pelabuhan berlangsung normal. Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, menegaskan bahwa aksi tidak mengganggu arus kapal maupun bongkar muat.

“Ini aksi damai. Pembinaan TKBM di Pelabuhan Sampit berjalan sesuai aturan. Semua aspirasi segera kami koordinasikan dengan instansi pembina,” jelasnya.

KSOP, kata Gusti, akan mengupayakan penyelesaian melalui rapat bersama tiga instansi pembina TKBM.
“Kami siap menjembatani. Semua persoalan akan dibahas satu per satu,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan soal bongkar muat di Bagendang perlu dilihat dari aspek regulasi. “Dermaga Bagendang adalah terminal khusus, sehingga mekanismenya diatur dalam Permen 52/2011. Tidak sama dengan pelabuhan umum,” katanya.

TKBM menunggu tindak lanjut KSOP, yang berada di posisi strategis sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa kewenangan bongkar muat di wilayah Sampit. (dk)