Sanksi Berat Menanti ASN Kotim Terindikasi Narkoba

<p>Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai. (Foto: Apri) </p>
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang terindikasi narkoba dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. 

Penanganan dilakukan sesuai ketentuan setelah hasil pemeriksaan resmi diterima oleh BKPSDM dari BNNK Kotim.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan mendalam dari BNNK, nantinya akan kami tindaklanjuti dengan membentuk tim,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap temuan positif akan diproses melalui tim pemeriksa. Pendalaman dilakukan untuk memastikan jenis zat, penyebab, dan bukti pendukung sebelum menentukan sanksi administrasi. 

“Sanksi itu bisa ringan seperti teguran, atau berat hingga pemberhentian. Semua harus melalui prosedur dan pemeriksaan mendalam,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, pendampingan dari tim Labkesda diperlukan untuk memastikan apakah temuan positif disebabkan konsumsi obat tertentu atau penggunaan zat terlarang. “Ada proses pemeriksaan bersama Labkesda. Kami fokus pada administrasi kepegawaian, sementara untuk sanksi pidana bukan ranah kami,” kata Kamaruddin.

Sementara itu sebelumnnya, BNNK Kotim sedang mendalami hasil positif dari tiga kepala desa dan dua ASN yang terdeteksi dalam tes urine terpadu di DPRD Kotim beberapa waktu lalu. 

Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhamad Fadli, menyebut sebagian kasus mengarah pada penggunaan obat pereda nyeri, namun satu ASN terindikasi menggunakan sabu dalam jangka panjang meski tidak ditemukan barang bukti.

Fadli menambahkan beberapa kades mengaku menggunakan dekstro sebagai doping akibat beban kerja berat, termasuk aktivitas di kebun. Pendalaman lanjutan dilakukan untuk mengetahui sejak kapan penggunaan terjadi serta sumber perolehan obat tersebut. Mereka diwajibkan mengikuti program wajib lapor dua kali setiap minggu selama tiga bulan.

Dari total 147 peserta tes, lima dinyatakan positif sebagai penyalahguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

BNNK juga menyoroti rendahnya partisipasi kepala desa. Dari 168 kades, hanya 58 yang mengikuti tes. Fadli menyebut tidak menutup kemungkinan hasil positif akan bertambah jika seluruh kades hadir. Gelombang kedua pemeriksaan akan dijadwalkan bersama Pemkab dan DPRD.

Ia mengajak seluruh instansi dan lembaga untuk tidak ragu melakukan tes urine berkala. “BNNK siap membantu kapan saja demi pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (ri)