Pengurusan Pasien Jasa Raharja Disebut Lebih Rumit Dibanding BPJS
TINTABORNEO.COM, Sampit – RSUD dr Murjani Sampit mengungkapkan bahwa proses pengurusan administrasi pasien yang ditanggung Jasa Raharja cenderung lebih rumit dibandingkan pasien BPJS Kesehatan. Kondisi ini kerap menjadi kendala bagi pihak rumah sakit ketika menangani kasus kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani, dr Iman Anggun Hernawan, mengatakan bahwa pasien yang tidak memiliki BPJS atau memiliki status kepesertaan nonaktif masih dapat dibantu proses administrasinya oleh rumah sakit. Namun berbeda halnya dengan pasien yang mengandalkan Jasa Raharja.
“Kalau BPJS itu hanya soal administrasi saja. Yang sedikit sulit itu seperti pasien Jasa Raharja,” ujar dr Iman, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, untuk mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja, syarat administrasi yang harus dipenuhi cukup ketat. Yang paling utama adalah adanya laporan kepolisian yang lengkap dan sesuai jenis kecelakaan yang dialami korban.
Tanpa laporan polisi tersebut, Jasa Raharja tidak dapat menanggung biaya perawatan.
“Pasien kecelakaan yang datang dalam kondisi darurat tetap kami layani. Namun keluarga harus segera mengurus persyaratannya, terutama surat kecelakaan dari kepolisian. Berbeda dengan BPJS yang proses pendaftarannya bisa dibantu langsung dari rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit juga sering mengalami kendala dalam melengkapi dokumen lain, seperti formulir keterangan kecelakaan dan formulir kondisi korban, yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi Jasa Raharja.
“Begitu juga apabila batas biaya perawatan melebihi tanggungan Jasa Raharja, maka sisanya akan dialihkan dan ditanggung oleh BPJS,” pungkas dr Iman. (ri)