Pemkab Kotim Tegaskan Tidak Ada IUP Baru Untuk PT BSL
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa tidak ada penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) baru terkait aktivitas pembukaan lahan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah Antang Kalang. Penegasan ini disampaikan Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Kotim pada Senin (8/12/2025).
Rody menilai isu yang menyebut Bupati Kotim menerbitkan izin perkebunan baru merupakan informasi yang keliru dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa izin atas nama PT BSL justru sudah lama terbit, yakni sejak 2014, dan mengalami perubahan pada 2020. Saat ini, proses yang berjalan hanya adendum izin, itupun masih belum disetujui pemerintah.
“Tidak ada satu pun izin usaha perkebunan baru yang diterbitkan Bupati Kotim. Apa yang beredar itu keliru. Izin lama yang digunakan PT BSL masih dalam proses adendum, dan itu belum disetujui,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas penebangan kayu di lapangan bukan bagian langsung dari kegiatan perkebunan sawit, melainkan berkaitan dengan pemanfaatan kayu yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
“Kayu yang ditebang itu berada di APL. Kalau ada hal yang perlu dievaluasi, ini bisa dibahas bersama dinas kehutanan provinsi,” ujarnya.
Lebih jauh, Rody menyampaikan bahwa adendum izin yang diajukan PT BSL dapat berupa pengurangan areal, pemindahan lokasi, atau penyesuaian lainnya. Namun seluruh proses tersebut masih dikaji secara teknis oleh pemerintah daerah.
“Belum ada revisi apa pun yang disetujui. Semuanya masih dipertimbangkan dan bisa dibahas bersama jika diperlukan,” tambahnya.
Terkait keberatan masyarakat sekitar, Rody menegaskan bahwa warga memiliki ruang untuk menyampaikan penolakan melalui panitia B atau ATR/BPN. Ia juga kembali menekankan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan penerbitan izin baru.
“Lahan yang dikerjakan itu APL, jika ada keberatan atau evaluasi mari kita bahas bersama. Dan kami tegaskan pemkab Kotim tidak ada menerbitkan izin usaha perkebunan baru,” tutupnya. (ri)