Marak Penipuan Modus Segitiga di Media Sosial, Polisi Minta Warga Sampit Lebih Waspada

<p>Kapolsek Ketapang, AKP Anis. (Foto: Agus) </p>
Kapolsek Ketapang, AKP Anis. (Foto: Agus)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang kembali mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli barang secara online, terutama melalui media sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus penipuan modus segitiga yang baru saja ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Ketapang, AKP Anis, membenarkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya menerima laporan dari dua warga yang menjadi korban penipuan dengan modus tersebut. Ia menyebutkan bahwa modus segitiga saat ini tengah marak di berbagai daerah, termasuk wilayah Sampit.

“Benar, ada dua orang warga menjadi korban kejahatan dengan modus jenis satu ini. Untuk itu kami meminta masyarakat agar berhati-hati,” tetes Anis. Kamis (11/12/2025). 

Ia menjelaskan bahwa modus segitiga biasanya dilakukan pelaku melalui platform media sosial, memanfaatkan celah saat masyarakat melakukan jual beli barang secara daring. Pelaku memperdaya kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli  sehingga transaksi yang terjadi berujung merugikan.

“Biasanya para pelaku memperdayai masyarakat yang melakukan jual beli barang melalui media sosial. Contohnya kasus jual beli emas di PPM tadi,” bebernya.

Salah satu kasus yang ditangani Polsek Ketapang menimpa seorang pria berinisial A, warga Depok yang sedang berada di Sampit. Ia berniat menjual emas logam mulia seberat 11 gram di sebuah toko emas di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM). Namun tanpa disadarinya, pelaku penipuan sudah mengatur alur komunikasi antara korban dan pihak toko sehingga transaksi berjalan tidak sesuai prosedur.

Diduga korban telah diperdaya oleh pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli. Pemilik toko akhirnya mentransfer uang pembelian emas tersebut ke rekening yang diyakini merupakan rekening pelaku, bukan kepada korban sebenarnya. “Pelaku ini biasanya berada di luar kota, bahkan sering di luar pulau, sehingga sangat sulit untuk diungkap,” ungkap Anis.

Akibatnya, korban yang mengaku bekerja di Kantor Pajak tersebut mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Merasa tertipu, ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun setelah melalui proses mediasi dan klarifikasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Baik korban maupun pihak toko mengakui bahwa kejadian ini terjadi akibat kelalaian dan kurang kehati-hatian saat memastikan identitas pembeli maupun arah transaksi.

Meski kasus tersebut berujung damai, Polsek Ketapang menegaskan bahwa masyarakat harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting. “Penipuan modus segitiga sulit untuk diungkap. Karena biasanya pelaku berada di luar pulau. Untuk itu tetap berhati-hati. Semoga kasus di PPM jadi pelajaran,” pungkasnya. (li)