Kebijakan Upah Minimum 2026 Masih di Meja Pusat, UMK Kotim Belum Ditetapkan

<p>Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah saat diwawancarai. (Foto: Apri) </p>
Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah saat diwawancarai. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum dapat menetapkan angka final Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim tahun 2026. 

Hal tersebut disebabkan belum adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum.

Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan penghitungan kenaikan UMK. Menurutnya, daerah tidak dapat mendahului penetapan kebijakan nasional.

“Untuk saat ini, kenaikan UMK Kotim tahun 2026 belum bisa dihitung karena masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa mendahului penetapan nasional,” ujar Rusnah, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, proses penetapan UMK Kotim baru dapat dilakukan setelah Dewan Pengupahan menyelesaikan rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah. UMP tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan UMK.

Pembahasan UMK 2026 sendiri akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), perwakilan perusahaan lintas sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan perdagangan hingga akademisi serta pakar ketenagakerjaan.

Rusnah menambahkan, sejumlah indikator ekonomi daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan UMK, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan sektor kerja di Kotim. Menurutnya, kebijakan kenaikan UMK pada prinsipnya bertujuan menjaga daya beli pekerja.

“Kenaikan UMK diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kotim telah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.559.112,85, meningkat Rp217.222,85 atau 6,5 persen dibandingkan UMK 2024. Sementara itu, besaran UMK 2026 masih belum dapat dipastikan, apakah akan mengalami kenaikan atau justru stagnan. (ri)