Kadis ESDM Kalteng Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

<p>Kepala Dinas ESDM Kalteng inisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri inisial HS saat ditahan Kejati Kalteng di Palangka Raya,Kamis (11/12/2025).</p>
Kepala Dinas ESDM Kalteng inisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri inisial HS saat ditahan Kejati Kalteng di Palangka Raya,Kamis (11/12/2025).
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zikcon dan mineral turunannya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo dan Kasi Penyidikan (Kasidik), Eko Nugroho, Kamis (11/12/2025) malam, di Kantor Kejati Kalteng.

“Dengan alat bukti yang cukup,  dua orang kami tetapkan tersangka yakni VC selaku Kadis ESDM Kalteng dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” kata Hendri Hanafi.

Hendri Hanafi menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, dan sebelum ditetapkan tersangka keduanya sempat dimintai keterangan beberapa kali,” ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Ia menerangkan bahwa tersangka VC diduga menyetujui RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.

Wahyudi menjelaskan bahwa HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan kemudian melakukan penjualan zircon serta mineral turunan lainnya baik di dalam negeri maupun ke luar negeri tanpa mematuhi aturan.

“HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negeri untuk melancarkan penerbitan RKAB dan proses perpanjangan izin operasi produksi,” jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini menunggu penghitungan secara resmi oleh BPKP Pusat untuk memastikan nilai kerugian yang sesungguhnya.

“Kita masih menunggu BPKP pusat terkait angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” terangnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Kalteng menahan VC dan HS selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Disisi lain sebelum ditetapkan tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan, VC dan HS dipanggil ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng sekitar Pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, hingga akhirnya kedua tersangka keluar dari gedung kejaksaan sekitar Pukul 23.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Kedua orang tersebut datang sekitar Pukul 09.00 WIB dan selama pemeriksaan dan kami memiliki bukti yang cukup, maka dari itu statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Eko Nugroho.

Dalam konstruksi hukumnya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyesuaian pasal dilakukan berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam proses tindak pidana. (ari)