Ini Tiga Tuntutan Butuh Pelabuhan Sampit kepada KSOP

<p>TKBM Pelabuhan Sampit melakukan unjuk rasa di depan Kantor KSOP Sampit, Senin (8/12/2025). (Foto: Apri) </p>
TKBM Pelabuhan Sampit melakukan unjuk rasa di depan Kantor KSOP Sampit, Senin (8/12/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dalam aksi damai di KSOP Kelas III Sampit pada Senin (8/12/2025). Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Sampit tidak hanya membawa tuntutan nasional, tetapi juga menambahkan tiga tuntutan khusus yang dianggap mendesak untuk kondisi di wilayah Sampit.

Tuntutan pertama, buruh meminta KSOP menghentikan atau mengambil tindakan tegas terhadap Tersus dan TUKS yang mempekerjakan tenaga bongkar muat yang tidak terdaftar sesuai aturan. 

Tuntutan kedua mewajibkan seluruh kegiatan bongkar muat di Tersus/TUKS untuk melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari. Sementara tuntutan ketiga menyoroti kesepakatan kompensasi delapan persen yang dibuat bersama APBMI/PBM pada 2010 agar kembali diterapkan.

“Ini kebutuhan lokal. Bukan sekadar ikut arus nasional. Di lapangan ada persoalan yang harus dibenahi,” ujar Umar Hasan, koordinator aksi.

Umar menegaskan bahwa kesepakatan 8 persen bukan hal baru, melainkan perjanjian yang pernah berlaku dan dinilai penting bagi keberlangsungan koperasi. Ia menilai keterlibatan tenaga kerja di luar TKBM telah mengurangi hak buruh lokal.

“Kami masih beri ruang bagi warga sekitar untuk bekerja. Tapi secara administrasi, koperasi tetap harus mendapat haknya. Itu untuk kepentingan seluruh anggota,” terangnya.

TKBM menyebut KSOP berkomitmen memfasilitasi pertemuan mereka dengan pengusaha paling lambat dalam sepuluh hari. Mereka berharap mediasi tersebut dapat melahirkan solusi konkret.

“Kalau lewat dari sepuluh hari belum ada hasil, ya pasti terus kami kejar. Untuk aksi susulan, kami menunggu dinamika proses mediasi,” kata Umar.

Meski aksi buruh digelar di Pelabuhan, pihak KSOP Kelas III Sampit menegaskan seluruh aktivitas di Pelabuhan Sampit dan Bagendang tetap berjalan normal selama aksi unjuk rasa TKBM. Kegiatan kapal sandar, bongkar muat, dan layanan kepelabuhanan berlangsung seperti biasa.

“Itu aksi damai dan berjalan sesuai arahan organisasi buruh nasional. Pelayanan pelabuhan tetap normal,” kata Gusti Muchlis, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP.

Gusti menjelaskan bahwa pembinaan TKBM selama ini dilakukan sesuai ketentuan. KSOP, katanya, akan segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan para buruh dengan menggelar koordinasi bersama instansi pembina lainnya.

“Kami akan menjembatani kebutuhan teman-teman TKBM. Ada tiga institusi pembina, semuanya akan duduk bersama membahas ini,” ujarnya.

Terkait tuntutan agar TKBM Karya Bahari menangani bongkar muat di Pelabuhan Bagendang, Gusti menjelaskan bahwa dermaga tersebut berstatus terminal khusus sehingga memiliki mekanisme sendiri.

“Terminal khusus diatur dalam Permen 52 Tahun 2011. Aturannya berbeda dengan pelabuhan umum. Kami tetap bergerak berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

KSOP menyatakan siap mempertemukan TKBM, pengusaha, serta pihak terkait lainnya. Mediasi tersebut diharapkan rampung dalam waktu maksimal sepuluh hari sebagaimana permintaan buruh.

Aksi TKBM berlangsung damai dan diakhiri dengan penyerahan tuntutan resmi. KSOP menegaskan bahwa proses layanan kepelabuhanan akan tetap diprioritaskan secara normal meski proses mediasi berlangsung. (ri)