Disdik Kotim Larang Sekolah Beri PR Berlebihan Saat Libur Nataru‎

<p>Plt Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia. (Foto: Ist) </p>
Plt Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh sekolah di daerah tersebut untuk tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) atau tugas proyek liburan secara berlebihan kepada siswa selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

‎Plt Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menyampaikan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Kotim yang secara tegas melarang sekolah memberikan PR yang berpotensi menambah beban akademis maupun finansial bagi orang tua.

‎“Liburan adalah ruang bagi anak untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga. Jangan sampai sekolah memberi tugas yang justru menambah tekanan,” kata Yolanda, Jumat (12/12/2025).

‎Imbauan tersebut mengacu pada SE Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1264/DISDIK-1/2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kegiatan murid saat libur Nataru. Surat Kemendikdasmen Nomor 3330/DM.0002/2025 tentang pemanfaatan aplikasi E-Rapor.

‎SE ini ditujukan kepada seluruh jajaran pendidikan di bawah Pemkab Kotim, mulai dari pengawas, penilik, hingga kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM.

‎Libur semester ganjil ditetapkan mulai 20 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026. Sekolah juga diwajibkan menyelesaikan input nilai E-Rapor untuk kelas 6 dan 9, membagikan rapor pada 19 Desember 2025, kembali beraktivitas pada 5 Januari 2026, mengingatkan siswa mengenai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) selama libur, dan menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dengan menugaskan petugas piket.

‎Selain itu, Disdik Kotim meminta agar sekolah menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses orang tua, baik melalui kontak sekolah, wali kelas, maupun layanan aduan resmi.

‎“Orang tua harus punya akses cepat untuk menyampaikan laporan atau memperoleh informasi terkait keselamatan anak selama libur. Ini bagian dari perlindungan peserta didik,” tegas Yolanda. (ri)