Dewan Kecewa! Ketidakhadiran PT BSL Dinilai Cederai Marwah DPRD

<p>Suasana RDP Komisi I dan II terkait pembukaan hutan di Antang Kalang dilakukan oleh PT BSL, Senin (8/12/2025). (Foto: Apri)</p>
Suasana RDP Komisi I dan II terkait pembukaan hutan di Antang Kalang dilakukan oleh PT BSL, Senin (8/12/2025). (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ketidakhadiran PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (8/12/2025) memicu kekecewaan mendalam dari para legislator. Padahal, forum tersebut digelar untuk meminta klarifikasi terkait pembukaan hutan dengan nilai ekologis tinggi di Kecamatan Antang Kalang.

Perusahaan diketahui mengirimkan surat alasan ketidakhadiran dengan dalih tengah disibukkan agenda internal menjelang tutup buku akhir tahun serta persiapan menjelang Natal. Alasan tersebut justru dinilai para anggota dewan sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, menyebut alasan yang disampaikan PT BSL tidak logis dan terkesan dibuat-buat. Ia menyesalkan undangan resmi justru tidak dihargai oleh pihak perusahaan. “Apa kaitannya dengan Natal? Ini bukan tanggal 25. Sangat disayangkan undangan resmi seperti ini diabaikan. Seolah marwah DPRD direndahkan,” tegasnya.

Akhyannoor juga meminta masyarakat sekitar untuk turut membantu proses pengawasan dengan mengirimkan dokumentasi lapangan terkait dugaan pembuangan limbah. Ia menegaskan bahwa penyidikan lingkungan menjadi ranah DLH Provinsi, namun DLH Kotim tetap perlu bergerak cepat agar persoalan ini tidak berlarut.

Dari Komisi I, Sekretaris Muhammad Abadi mengusulkan agar RDP dijadwalkan ulang dengan mewajibkan kehadiran langsung pihak perusahaan. Menurutnya, persoalan yang dibahas menyangkut legalitas pembukaan lahan serta dampak ekologis yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Sementara itu, anggota Komisi II Hendra Sia menilai kehadiran masyarakat dari wilayah jauh merupakan bentuk keseriusan mereka, sehingga perusahaan semestinya memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memberikan klarifikasi. “Kalau izin dan operasional mereka benar, harusnya berani menjelaskan,” ujarnya. Ia juga meminta agar yang hadir nantinya merupakan jajaran direksi, bukan staf pelaksana.

Anggota Komisi II lainnya, Zainuddin, menilai PT BSL tidak kooperatif. Ia menyebut alasan perusahaan tidak masuk akal karena Natal masih jauh dari jadwal RDP. Ia meminta instansi terkait menegaskan ulang jadwal RDP dan memberikan catatan khusus terhadap aktivitas perusahaan. “Jika dibiarkan, kegiatan mereka pasti terus berjalan,” tegasnya.

DPRD Kotim memastikan akan melayangkan undangan ulang dan mewajibkan PT BSL hadir dalam agenda berikutnya. Persoalan ini dinilai bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan. (ri)