BPOM Temukan Izin PIRT Kedaluwarsa di Sampit
TINTABORNEO.COM, Sampit – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menemukan sejumlah produk pangan lokal dengan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku saat melakukan intensifikasi pengawasan jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Sampit.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, mengatakan temuan tersebut berasal dari produk lokal berupa makanan ringan dan roti yang izin PIRT-nya belum diperpanjang.
“Memang ada produk yang masih mencantumkan izin PIRT, tetapi masa berlakunya sudah habis. Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten,” kata Etik, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, izin PIRT merupakan izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha pangan skala rumah tangga. Kewenangan penerbitan, pembinaan, hingga penindakan izin PIRT berada di bawah Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
“Kalau PIRT itu memang kewenangannya Dinas Kesehatan. Jadi hasil temuan ini akan kami sampaikan agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Etik, keberadaan izin PIRT penting sebagai jaminan bahwa produk pangan rumahan telah memenuhi standar keamanan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga sanitasi tempat usaha.
Selain izin yang kedaluwarsa, petugas juga menemukan produk lokal yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Untuk kasus tersebut, BBPOM akan melakukan pembinaan langsung kepada industri karena produsen berada di wilayah Kota Sampit.
“Karena industrinya di Sampit, kita akan lakukan teguran langsung agar segera dilakukan perbaikan,” jelas Etik.
Ia menegaskan, meskipun ada temuan administratif, secara umum produk pangan lokal di Sampit masih dalam kategori aman dan tidak ditemukan pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. (ri)