Bapperida Kotim Ingatkan OPD Jangan Asal Usul Program

<p>Kegiatan penyusunan RKPD 2027 di Aula Sei Mentaya Kantor Bapperida Kotim, Senin (8/12/2025). (Foto : Apri)</p>
Kegiatan penyusunan RKPD 2027 di Aula Sei Mentaya Kantor Bapperida Kotim, Senin (8/12/2025). (Foto : Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi membuka proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Pada tahap awal ini, Bapperida Kotim menegaskan satu poin penting, yakni seluruh perangkat daerah harus menyusun program secara sinkron dan tidak tumpang tindih dengan RPJMD 2025–2029.

Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, menyampaikan bahwa penyusunan RKPD tahun medatang tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Setiap usulan program wajib mengacu pada visi, misi, dan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD baru.

“Semua OPD harus menmahami alur dan tahapan yang sudah diatur. RKPD itu turunan RPJMD, jadi tidak boleh ada program yang melenceng dari arah pembangunan daerah,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Alang menegaskan bahwa usulan kegiatan baru tetap bisa diajukan OPD, tetapi harus memenuhi syarat yang ketat. Penabahan hanya diizinkan jika ada kebijakan nasional terbaru, situasi darurat, atau perintah regulasi yang lebih tinggi.

“Kalau tidak masuk di RKPD, penambahannya harus sesuai aturan dan disepakati kepala daerah serta DPRD. Kita ingn memastikan program yang diusulkan bukan asal ada, tapi benar-benar relevan dan dibutuhkan,” jelasnya.

Ia juga a mengingatkan bahwa seluruh jalur usulan masyarakat, mulai dari desa, kelurahan, hingga reses DPRD, wajib masuk melalui SIPD RI. Sistem ini menjadi filter agar setiap usulan diverifikasi lebih dulu sebelum diputuskan.

“Lewat SIPD, semua usulan bisa dilacak dan diverifikasi. Kita ingin program yang masuk benar-benar valid, terukur, dan tidak duplikasi dengan usulan lain,” tambah Alang.

Dalam kegiatan yang sama, Bapperida turut mensosialisasikan RPJMD 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan Kotim selama lima tahun ke depan sekaligus fase awal RPJPD 2025–2045.

“Visi besar kita adalah Sejahtera, Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan. Ada delapan misi pembangunan yang menjadi dasar penyusunan program di semua OPD,” jelasnya.

Misi tersebut meliputi transformasi sosial, peningkatan ekonomi, perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan stabilitas daerah, ketahanan sosial-ekologi, pemerataan kewilayahan, pembangunan infrastruktur, hingga keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Alang menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan. Setiap tahun dokumen itu mnjadi acuan evaluasi untuk melihat apakah OPD berjalan ssesuai target atau tidak.

“Melalui RPJMD, kita bisa ukur apakah OPD berjalan on track. Karena itu penyusunan RKPD dan Renja harus ditata dengan benar sejak awal,” tegasnya. (dk)