Waspadai Penipuan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Imbau Masyarakat Gunakan Kanal Resmi
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan administrasi kependudukan, terutama terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi atau pesan pribadi dari nomor tidak dikenal.
Menurut Agus, masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi atau tawaran yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
“Kalau soal aplikasi itu jangan terlalu dipercaya. Apabila ada pengumuman resmi dari Disdukcapil, silakan ikuti hanya dari akun resmi kami, baik di Instagram maupun Facebook. Kalau ada pesan dari nomor tidak dikenal yang meminta aktivasi IKD, apalagi disertai permintaan data pribadi, jangan dilayani,” tegas Agus, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan yang sah hanya dilakukan melalui jalur resmi, baik secara langsung di kantor Disdukcapil Kotim di Jalan HM Arsyad maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sampit. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan bantuan perangkat desa untuk pengurusan berkas kependudukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen langsung ke Disdukcapil atau MPP. Bisa juga menitipkan berkas melalui perangkat desa, karena mereka rutin datang ke Sampit membawa berkas warganya,” jelasnya.
Untuk mempercepat pelayanan kolektif dari desa, Disdukcapil Kotim menyediakan loket khusus bagi perangkat desa di aula dengan lima operator yang melayani secara terpisah dari antrean umum.
“Perangkat desa biasanya membawa berkas lebih dari satu. Karena itu, kami pisahkan dari antrean masyarakat umum agar lebih efisien,” paparnya.
Agus menambahkan, perangkat desa yang membawa berkas kolektif harus disertai surat tugas dari kepala desa. Namun, jika kepala desa datang langsung, surat tugas tidak diperlukan.
“Kalau perangkat desanya yang datang, cukup membawa surat tugas. Tapi kalau kepala desa langsung, tidak perlu lagi. Kami ingin mempermudah proses pelayanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil bersifat gratis.
“Kami minta agar masyarakat dan perangkat desa tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Semua layanan kependudukan tidak dipungut biaya. Kalau berkas lengkap, penyelesaiannya tidak sampai satu hari,” tegas Agus.
Agus berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi digital dan hanya mempercayai pengumuman dari kanal resmi pemerintah.
“Silakan datang langsung ke tempat pelayanan resmi. Jangan percaya tawaran di luar, karena yang benar-benar sah hanya yang diumumkan melalui kanal resmi Disdukcapil Kotim,” pungkasnya. (ri)