Tergiur Iming-Iming Duit dan Bonus Sabu, Dua Kurir Asal Baamang Diborgol Polisi

<p>Kedua kurir sabu yang berhasil diringkus oleh tim Cobra Satresnakorba Polres Kotim. (Foto: Ist) </p>
Kedua kurir sabu yang berhasil diringkus oleh tim Cobra Satresnakorba Polres Kotim. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dua pria muda asal Kecamatan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus mendekam di balik jeruji besi setelah diciduk Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Keduanya, yakni MRF (28) dan IRQ (24), ditangkap lantaran nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Motifnya pun cukup klasik  tergiur iming-iming uang tunai dan bonus berupa sabu yang dijanjikan oleh bandar mereka.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, membenarkan penangkapan terhadap kedua kurir tersebut. Ia mengatakan, MRF dan IRQ diamankan pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Cilik Riwut, Gang Adat, RT 45 RW 07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.

 “Keduanya berperan sebagai kurir. Mereka mendapat upah berupa uang dan sebagian lagi barang (sabu),” ungkap Suherman, Jumat (7/11/2025).

Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di kawasan tersebut sering terjadi transaksi mencurigakan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Cobra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tidak lama berselang, dua pria yang dicurigai tampak mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 dengan nopol KH 6439 QZ melintas di lokasi.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan mereka dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana belakang MRF, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut tisu, disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku sebagai barang bukti.

 “Barang itu dikuasai oleh MRF. Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Lebih lanjut, AKP Suherman menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal sabu tersebut dan ke mana barang itu akan diedarkan. Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan yang digunakan pelaku menerapkan metode “ranjau”, yakni sistem transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli untuk memutus rantai keterlibatan.

 “Kami menduga mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pola transaksinya sistem ranjau, di mana pengantar hanya menaruh barang di lokasi tertentu. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (li)