Tega! Pria di MHU Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Berulang Kali
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pria berusia 34 tahun diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena tega melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di salah satu mess perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, dengan pelaku memberikan janji-janji berupa hadiah seperti baju dan uang jajan kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” kata Yudi. Sabtu (8/11/2025).
Ia melanjutkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Terlapor berinisial DR (34), yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
Selain mengamankan terlapor petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 lembar baju daster lengan pendek warna hitam, 1 lembar jaket lengan panjang warna biru, 1 lembar celana dalam warna hitam, dan 1 lembar bra warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasus ini sedang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan guna memastikan seluruh unsur tindak pidana yang dilakukan nya,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (li)