TBBR DPD Seruyan Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sampit

<p>Suasana aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Sampit, Senin (10/11/2025) (Foto : Arunika)</p>
Suasana aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Sampit, Senin (10/11/2025) (Foto : Arunika)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Seruyan geruduk kantor Pengadilan Negeri Sampit untuk menuntut pembebasan terhadap 3 dari 31 warga yang divonis penjara selama 7 bulan atas kasus pencurian, membawa senjata tajam maupun pengrusakan di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Senin (10/11/2025).

”Kami datang kesini meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Sampit untuk membebaskan masyarakat kami yang telah ditahan karena banyak ketidak adilan pada putusan di fakta persidangan,” kata Ketua TBBR DPD Seruan, Bujianto.

Tiga orang yang mereka minta untuk dibebaskan itu yakni Candra, Abai dan Yoyo. Mereka ditangkap bersama dua orang terpidana lainnya saat dalam perjalan pulang dari Kalimantan Barat, pasca mengikuti Gawai Dayak pada 19 Mei 2025.

”Dari lahir sampai saat ini masyarakat Dayak selalu membawa Mandau (senjata tajam tradisional suku Dayak) dipinggangnya. Ini sudah kebiasaan, tidak bisa disangkut pautkan ke hukum, beda halnya jika digunakan untuk mengancam ataupun melukai orang. Mereka ini dituntut oleh jaksa atas hal itu dan pengrusakan, padahal faktanya tidak. Makanya kami minta mereka dibebaskan,” sebut kuasa hukum terpidana, April H Napitupulu.

Jika tidak dibebaskan hari ini, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap PT AKPL. Sebab, menurut fakta persidangan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin atas lahan yang menjadi tempat kejadian perkara.

Selain karena massa bersifat patuh terhadap aturan, aksi ini pun berangsur damai karena dikawal oleh 111 personel dari jajaran Polres Kotim.

”Silakan melakukan aksi asal sesuai aturan. Terimakasih hingga saat ini kalian sudah berlaku kooperatif. Tolong jangan sampai melakukan tindakan anarkis yang dapat membuat bersinggungan maupun melanggar hukum,” ucap Kabag Ops, Kompol Marsono saat berbincang dengan Ketua dan anggota TBBR DPD Seruyan. (Nika)