Sidang Paripurna DPRD, Bupati Shalahuddin Jelaskan Struktur Raperda APBD Tahun 2026
TINTABORNEO.COM, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Barito Utara, Kamis (20/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD ini dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini adalah agenda tahunan dan bagian dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” ujarnya.
Bupati Shalahuddin menjelaskan bahwa Raperda APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026 dan RKPD 2026, serta telah disinkronkan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. APBD ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mendukung visi pembangunan Barito Utara, dengan lima prioritas: Infrastruktur dan Energi; Pendidikan dan Kesehatan; Peningkatan Ekonomi Masyarakat; Pengelolaan Sosial, Budaya, Pariwisata, dan Lingkungan Hidup; serta Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Dalam pemaparan rinci, Bupati menguraikan struktur APBD 2026: Pendapatan Daerah Rp 3,138 triliun, Belanja Daerah Rp 3,256 triliun, dan defisit anggaran Rp 117,7 miliar atau 3,75% dari total belanja.
“APBD bukan sekadar rangkaian angka, tetapi instrumen kebijakan yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Shalahuddin.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait, memastikan rancangan APBD dapat disahkan tepat waktu. (li)