Sekolah Dilarang Tambah Rombel Saat SPMB, Kelebihan Murid Harus Dilaporkan

<p>Peningkatan kompetensi tenaga pengajar di Kotim.belum lama ini.</p>
Peningkatan kompetensi tenaga pengajar di Kotim.belum lama ini.
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah menegaskan sekolah dilarang menambah rombongan belajar maupun ruang kelas baru saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini diatur dalam Pasal 22 untuk mencegah sekolah memaksakan daya tampung melebihi ketentuan Standar Nasional Pendidikan.

“Jika sekolah menerima pendaftaran melebihi kapasitas, pihak sekolah wajib melaporkan kelebihan murid ke Dinas Pendidikan,” kata Plt Kepala Disdik Kotim Yolanda, Sabtu (15/11/2025).

Selanjutnya dinas berwenang menyalurkan calon murid tersebut ke sekolah lain sesuai zonasi dan ketentuan yang berlaku.

“Larangan menambah rombel tersebut diberlakukan agar sekolah tetap menjalankan SPMB sesuai standar dan tidak terjadi penumpukan siswa di satu sekolah tertentu,” tegasnya.

 Penyaluran murid juga dapat melibatkan satuan pendidikan masyarakat apabila dibutuhkan. Aturan tersebut diharapkan menciptakan persebaran siswa yang merata di seluruh satuan pendidikan. (and)