RSUD dr Murjani Perkuat Zona Integritas, Tutup Peluang Pungli Lewat Sistem Digital

<p>Layanan online di RSUD dr Murjani Sampit. (Foto: Apri) </p>
Layanan online di RSUD dr Murjani Sampit. (Foto: Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – RSUD dr Murjani Sampit terus memperkuat komitmen mewujudkan zona integritas melalui pembenahan sistem layanan dan pengawasan internal. Upaya ini menjadi fokus rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang lebih bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).

‎Plt Direktur RSUD dr Murjani, dr Yulia Nofiany, mengatakan bahwa pembangunan zona integritas dimulai dari penguatan sistem pelayanan.

‎“Untuk mewujudkan zona integritas, sistemnya yang harus kita bangun. Dengan perbaikan sistem pelayanan, masyarakat lebih mudah mengakses layanan dan potensi pungli dapat dicegah,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

‎Salah satu langkah konkret adalah penerapan layanan online yang menutup celah praktik percaloan atau pungli yang sebelumnya rawan terjadi.

‎“Dulu pencaloan sering terjadi. Dengan sistem digital, insyaallah tidak ada lagi ruang untuk pungli,” tambah dr Yulia.

‎Selain digitalisasi, pengawasan administrasi diperkuat melalui Billing System untuk memastikan setiap tindakan medis tercatat secara elektronik. Langkah ini turut mencegah mark up tindakan medis.

‎“Billing System memudahkan kami mengecek apakah ada tindakan yang tidak sesuai, termasuk tindakan yang seharusnya tidak diberikan,” tegasnya.

‎RSUD dr Murjani juga mengandalkan Komite Mutu untuk melakukan evaluasi triwulan terhadap seluruh pelayanan rumah sakit. Laporan komite menjadi bahan direksi dalam menyusun strategi peningkatan kualitas layanan.

‎Menurut dr Yulia, prinsip clean and clear telah menjadi pedoman utama, termasuk dalam menangani penyalahgunaan aturan syarat PBI maupun Askes Pemda oleh oknum tertentu.

‎“Jika pelakunya dari internal, kami tindak tegas. Kalau dari luar, kami lakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi,” tambahnya.

‎Dengan berbagai langkah tersebut, RSUD dr Murjani menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas penyimpangan. (ri)