RSUD dr Murjani Perkuat Tata Kelola Klinis demi Tingkatkan Mutu Pelayanan Pasien
TINTABORNEO.COM, Sampit – RSUD dr Murjani Sampit terus memperkuat tata kelola klinis sebagai langkah menjaga mutu layanan kesehatan setelah berhasil meraih akreditasi Paripurna. Penerapan fungsi manajemen klinis disebut menjadi bagian wajib dalam memastikan pelayanan rumah sakit berjalan profesional, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, menjelaskan tata kelola klinis mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kepemimpinan klinik, audit klinis, pengelolaan data klinis, manajemen risiko berbasis bukti, penanganan keluhan, monitoring hasil pelayanan, hingga pengembangan profesionalisme tenaga kesehatan.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi kewajiban bagi kami karena RSUD dr Murjani sudah meraih predikat Paripurna,” ujar Yulia, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan rumah sakit berkomitmen memberikan layanan kesehatan bermutu, namun tetap memastikan biaya pelayanan tetap efisien, baik untuk pasien mandiri maupun pengguna BPJS Kesehatan.
Menurutnya, meski detail penerapan tata kelola klinis dapat berbeda antara fasilitas kesehatan tingkat pertama dan layanan sekunder-tersier, namun prinsip dasarnya tetap sama: memberikan pelayanan aman, efektif, dan berfokus pada kebutuhan pasien.
“Kita bersyukur saat ini sekitar 90 persen pasien di RSUD dr Murjani adalah pengguna BPJS Kesehatan sehingga lebih mudah dilayani. Pelayanan yang kami berikan tidak berbeda dengan rumah sakit swasta,” jelasnya.
Yulia menambahkan, hingga saat ini RSUD dr Murjani terus menerapkan prinsip manajemen rumah sakit yang meliputi transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesehatan, dan kewajaran. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan untuk menjaga mutu layanan tetap konsisten.
Dengan penguatan tata kelola klinis yang berkelanjutan, RSUD dr Murjani menargetkan pelayanan kesehatan yang semakin responsif, aman, dan dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat. (ri)