Polisi Bongkar Pondok Warga yang Menduduki Lahan PT. MAP, Temukan Sanjata Tajam dan Senapan Angin

<p>Anggota Polres Kotim saat melakukan penyitaan di pondok yang diduga milik PT. MAP yang diduduki oleh warga beberapa waktu lalu. (Foto: Ist) </p>
Anggota Polres Kotim saat melakukan penyitaan di pondok yang diduga milik PT. MAP yang diduduki oleh warga beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) temukan beberapa senjata tajam dan senapan PCP di lokasi pondok warga yang menduduki wilayah milik perusahaan PT. Mulia Agro Permai (MAP). 

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa penemuan sajam dan senapa PCP itu pada saat pihaknya melakukan penyitaan di wilayah area perkebunan milik PT. MAP yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. 

“Kami melakukan penyidikan berupa penyitaan barang bukti di area perkebunan kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (MAP) pada  hari Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Hal ini berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit, terhadap pondok-pondok milik warga berinisial EP dan R yang berdiri di dalam izin perusahaan tersebut,” kata Yudi, Sabtu (8/11/2025). 

Dari hasil penyitaan di empat titik lokasi, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal. Selain itu, di salah satu pondok milik EP ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata angin. 

“Kami temukan 6 bilah parang, 1 kapak dan 2 unit senapan angin PCP laras panjang,” jelasnya. 

Kasat Reskrim Polres Kotim menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di area perkebunan MAP. 

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan langkah preemtif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, bahkan dalam periode terakhir ini terjadi kenaikan sejumlah kasus pencurian buah sawit di PT. MAP. 

“Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan hukum dan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah perkebunan agar tetap kondusif,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait pencurian buah sawit di PT. MAP sepanjang tahun 2025, dengan total 13 orang tersangka yang sudah diamankan.

Setelah proses penyitaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan mengembangkan Penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual yang diduga berada dibalik kegiatan masyarakat yang menduduki lahan perusahaan tersebut

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas namun humanis, serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah hukum Kotawaringin Timur berlangsung aman dan tertib.

“Belum yang diamankan baik itu EP ataupun R. Namun dia ini klamer nya. Nanti, setelah kita gelar perkara kita akan ada menetapkan tersangka,” tutupnya. (li)