Penentuan Murid Baru Wajib Lewat Rapat Dewan Guru, Kepala Sekolah Keluarkan SK
TINTABORNEO.COM, Sampit – Proses penetapan murid baru pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini diwajibkan melalui rapat dewan guru sebelum ditetapkan secara resmi oleh kepala sekolah.
” Hal ini sesuai ketentuan Pasal 25 yang menegaskan keputusan penerimaan siswa harus mendapat persetujuan bersama,”kata Plt Kepala Disdik Kotim Yolanda, Sabtu (15/11/2025).
Pengumuman murid yang diterima dilakukan sesuai jalur pendaftaran, baik domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, maupun jalur prestasi. Kepala sekolah kemudian menetapkan nama-nama yang lulus dalam Surat Keputusan resmi.
“Dalam kondisi tertentu, jika kepala sekolah belum definitif, penetapan murid baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas nama satuan pendidikan,”tegasnya.
Setelah ditetapkan, seluruh calon murid wajib melakukan daftar ulang dengan membawa dokumen asli sebagai verifikasi akhir. Daftar ulang ini tidak boleh dipungut biaya apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
“Aturan detail tersebut disusun untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan objektif, terukur, dan bebas dari praktik manipulasi,”tandasnya. (and)