Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Atasi Penjualan BBM dengan Harga Tinggi

Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Atasi Penjualan BBM dengan Harga Tinggi
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Muara Teweh– Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax dalam beberapa hari terakhir membuat masyarakat Kabupaten Barito Utara resah. Di lapangan, harga eceran bahkan melonjak hingga Rp 30.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini mendorong Pemkab Barito Utara mengambil langkah tegas.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pemilik SPBU dan pengecer BBM. Kebijakan ini dibuat untuk menormalkan harga serta menertibkan distribusi agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Bupati menegaskan bahwa SE tersebut berisi dua fokus utama: pengendalian harga untuk pengecer dan pengendalian distribusi untuk SPBU. “Tujuan utamanya adalah menstabilkan supply dan menertibkan harga di tingkat pengecer,” bunyi pernyataan resmi Pemkab.

Dalam SE tersebut, Pemkab meminta SPBU menyalurkan BBM sesuai ketentuan dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Pengecer juga diwajibkan menjual BBM sesuai HET dan tidak melakukan penimbunan dalam bentuk apapun.

Pemkab Barito Utara juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. “Laporkan segera jika Anda menemukan adanya kecurangan harga atau penyimpangan distribusi! Mari bersama mengawal ketersediaan BBM di wilayah Barito Utara,” tegas Pemkab dalam imbauannya.

Keluarnya SE ini diharapkan mampu memulihkan stabilitas harga BBM sekaligus menekan praktik nakal yang dilakukan oknum pengecer. Pemerintah juga berkomitmen mengawasi secara berkala distribusi di seluruh SPBU untuk mencegah pelanggaran berulang. (li)