Masyarakat Tuntut Plasma 20 Persen di PT MKJ, ‎Dinas Kehutanan Kalteng Akui Hal Ini dengan Sikap Terbuka

<p>Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining. (Foto : Ist)</p>
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining. (Foto : Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Palangka Raya – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghormati dan menghargai aspirasi masyarakat adat yang menyampaikan tuntutan terkait plasma 20 persen kepada pihak perusahaan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).

Hal tersebut disampaikan Agustan usai menghadiri pertemuan antara Pemprov Kalteng dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat yang sebelumnya menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025), di Aula Jayang Tingang (AJT).

“Atas nama Pemerintah Provinsi, kami yang ditugaskan oleh Bapak Gubernur untuk menerima kawan-kawan dari aliansi masyarakat adat. Kami menghorati dan menghargai aspirasi yang disampaikan, dan hal ini akan kami proses secara teknis sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agustan.

Ia menjelaskan, PT Kapuas Maju Jaya merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan saat ini tengah berproses dalam pengurusan pelepasan kawasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, perusahaan telah berupaya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, namun permasalahan muncul pada aspek kemitraan plasma dengan masyarakat.

“Secara teknis, perusahaan sudah berusaha mematuhi aturan. Permasalahan yang ada saat ini adalah persoalan plasma. Sebenarnya, hal itu sudah pernah diselesaikan, tetapi mungkin ada perbedaan pemahaman dengan sebagian masyarakat,” jelasnya.

Terkait dengan penahanan tiga orang warga yang menjadi bagian dari tuntutan dalam aksi tersebut, Agustan menyebut hal itu akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Masalah penahanan ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Kebijakan selanjutnya merupakan kewenangan beliau bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. Kami dari Dinas Kehutanan tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Agustan berharap, melalui komunikasi dan silaturahmi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, dapat ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Mudah-mudahan dengan silaturahmi ini, ada jalan tengah yang baik, termasuk kemungkinan penahanan luar atau langkah kebijakan lain yang dapat meredakan situasi,” pungkasnya. (ari)