Kotawaringin Raya Penuhi Syarat Pemekaran, Tinggal Tunggu Pencabutan Moratorium
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, saat menegaskan kembali kesiapan daerah dalam wacana pemekaran wilayah tersebut.
Menurut Halikinnor, hasil komunikasi dengan perwakilan Kotim di DPR RI menunjukkan bahwa Kotawaringin Raya telah memenuhi syarat sebagai calon provinsi baru.
“Secara persyaratan Kotawaringin Raya sudah memenuhi syarat. Dari Kalimantan Tengah direncanakan ada dua pemekaran, yakni Barito Raya dan Kotawaringin Raya,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan minimal jumlah kabupaten telah terpenuhi, termasuk didukung berbagai indikator kapasitas daerah.
“Kita sudah memenuhi syarat, baik dari jumlah minimal lima kabupaten maupun potensi yang dimiliki. Sumber daya alam, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga kualitas sumber daya manusianya sangat mendukung,” kata Halikinnor.
Bupati menegaskan, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah dilaksanakan. Kini proses tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah baru.
“Saat ini pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran sejak era Presiden Jokowi hingga Presiden Prabowo. Jika moratorium itu dicabut, Insya Allah Kotawaringin Raya bisa berdiri,” tambahnya.
Ia optimistis bahwa pemekaran ini akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah barat Kalimantan Tengah. Namun, seluruhnya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Kita tinggal menunggu pencabutan moratorium itu saja. Kalau sudah dicabut, proses bisa langsung berjalan,” tutup Halikinnor. (ri)