Ketua KPPM Kecam Pelaku Penggelapan Dana BUMDes Lampuyang

<p>Ketua KPPM Kotim, Muhammad Ridho. (Foto: Ist)</p>
Ketua KPPM Kotim, Muhammad Ridho. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Dugaan penggelapan dana hasil penjualan gabah petani yang bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan tajam dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM). Kasus yang menyeret oknum Ketua BUMDes Lampuyang ini memicu keresahan warga karena nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp800 juta.

Wilayah Lampuyang yang merupakan bagian dari kawasan Food Estate seharusnya menjadi area penguatan ketahanan pangan, bukan justru lokasi praktik yang merugikan petani. KPPM menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat desa.

Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, mengatakan kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim juga sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Kami di KPPM mengecam keras praktik yang diduga merugikan petani. Ini tidak boleh dianggap sepele. Penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan agar hak-hak petani dipulihkan,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).

Ridho turut mengapresiasi perhatian Komisi II DPRD Kotim yang mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas. Ia menyebut dukungan legislatif sangat penting untuk memastikan tata kelola BUMDes berjalan akuntabel dan tidak merugikan masyarakat.

Menanggapi pernyataan Perum Bulog Cabang Kotim bahwa kerja sama masih berjalan dan belum menimbulkan kerugian langsung pada perusahaan, Ridho menilai hal itu tidak boleh mengaburkan fokus utama: memastikan aliran dana jelas dan para petani menerima pembayaran sebagaimana mestinya.

“Kami meminta semua pihak proaktif mendukung penyidikan. Jangan sampai ada upaya memperlambat informasi. Kasus ini menyangkut mata pencaharian petani, dan KPPM akan mengawal proses hingga selesai,” lanjutnya.

KPPM juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi, melaporkan potensi penyimpangan lain, serta menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum berjalan. Komunitas ini menegaskan komitmennya untuk terus membela kepentingan petani Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. (ri)