Ketua DPRD Barito Utara Desak Penegakan Perda CSR, Perusahaan Diminta Tak Abai Kewajiban

<p>Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini. (Foto: Ist) </p>
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

 Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang digelar di Balai Antang pada Rabu (12/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Mery menekankan bahwa CSR adalah kewajiban, bukan pilihan. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara wajib melaporkan dan menunaikan tanggung jawab sosial sebagaimana telah diatur jelas dalam Perda. 

“Kita memiliki Perda tanggung jawab sosial yang sudah dibuat pada tahun 2015. Tanggung jawab sosial dari perusahaan itu wajib, dalam peraturan itu tertera nilai dari tanggung jawab sosial ini,” tegas Mery.

Namun, ia menyayangkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan tidak aktif menyampaikan laporan CSR mereka. Hal ini dinilai merugikan daerah, terlebih ketika kebutuhan pembangunan meningkat sementara pendapatan daerah terbatas. Bahkan, menurutnya, kewajiban CSR tidak hanya berlaku untuk perusahaan pertambangan, namun juga sektor usaha lainnya termasuk perbankan seperti Bank Kalteng.

Mery menjelaskan, kontribusi CSR yang diwajibkan adalah sebesar tiga persen dari keuntungan bersih perusahaan setelah pajak. Angka ini, menurutnya, sangat membantu daerah dalam menutup kekurangan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD).

 “Karena kita melihat TPAD kita kurang, bukan di kita saja, tapi di seluruh Indonesia. Kita memang punya dana alokasi khusus (DAK), tetapi penggunaannya tidak bebas, tidak bisa ke semua sektor,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa CSR bukanlah kegiatan amal tanpa arah. Semua bantuan yang diberikan perusahaan telah memiliki payung hukum yang jelas serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan. “Jadi perusahaan ini ada payung hukumnya, jadi bantuan dari perusahaan tidak seperti bagi hadiah begitu saja, tapi arahnya jelas, untuk pembangunan daerah,” tegasnya lagi.

Mery juga mencontohkan kebutuhan infrastruktur yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas perusahaan, terutama yang jalurnya melintasi permukiman warga.

 “Kalau di daerah lain itu ada underpass, flyover, tapi kita di sini banyak belum ada seperti di wilayah km 30 turun ke bawah, bagaimana nasib warga yang dilintasi? Karena kami di dewan sering kali menerima surat keluhan terkait dengan ini. Memang kewajiban perusahaan membuat underpass,” ujarnya mengimbau.

DPRD bersama Pemerintah Daerah ke depan akan mengevaluasi Perda CSR untuk menyesuaikan dengan perubahan kewenangan, termasuk peralihan izin pertambangan ke tingkat provinsi. 

“Nanti bersama bupati kita bahas lagi Perda ini apakah ada perubahan, karena izin pertambangan ini bukan lagi di ranah kabupaten. Kami hanya berharap, perusahaan ini buatlah kenangan di Barito Utara,” pungkasnya. (li)