Kerjasama Masih Berjalan, Bulog Kotim Enggan Kategorikan Kerugian di Kasus Bumdes Lampuyang
TINTABORNEO.COM, Sampit – Perkara dugaan penggelapan dana hasil kerja sama penjualan gabah antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan Bulog Kotawaringin Timur (Kotim) terus menjadi sorotan. Nilai yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp800 juta. Namun, hingga kini Bulog belum menganggap telah terjadi kerugian dalam kerja sama tersebut.
Asisten Manager Bulog Kotim, Wanto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari pengurus BUMDes Lampuyang untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Bulog memilih menunggu hingga batas akhir perjanjian kerja sama yang tertuang dalam kontrak, yaitu 30 November 2025.
“Sampai sekarang kami tetap berpegang pada isi kontrak. Perjanjian masih berlaku sampai 30 November, jadi belum bisa dikatakan rugi sebelum waktunya habis. Kami masih berharap pihak BUMDes bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujar Wanto saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Wanto, kerja sama tersebut dijalankan berdasarkan perjanjian resmi untuk pengadaan dan penjualan gabah petani. Dari total 48 ton gabah yang tercantum dalam kontrak, sebagian telah dikirim dan diterima oleh Bulog. Karena itu, ia menilai belum ada dasar kuat untuk menyimpulkan adanya kerugian.
“Sebagian gabah sudah masuk dan diproses. Jadi belum semuanya bisa dikategorikan sebagai kerugian,” jelasnya.
Wanto juga membenarkan bahwa ketua BUMDes Lampuyang berinisial MA saat ini tidak bisa dihubungi. Namun, Bulog tetap memilih berhati-hati dan tidak terburu-buru memberikan pernyataan resmi sebelum masa kontrak berakhir.
“Kalau kami menyebut sudah rugi, padahal nanti mereka datang dan menyelesaikan tanggung jawabnya, itu bisa menimbulkan persoalan baru. Karena itu kami menunggu sampai tenggat waktunya selesai,” tegasnya.
Terakhir kali pihak Bulog berkomunikasi dengan MA pada 18 Oktober 2025. Saat itu, menurut Wanto, proses kerja sama masih berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Sebelum isu ini muncul, semuanya masih normal. Pengiriman dan pembayaran sesuai jadwal. Baru setelah itu kami tidak bisa menghubungi yang bersangkutan,” ujarnya.
Bulog tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila hingga akhir masa kontrak tidak ada penyelesaian dari pihak BUMDes. Wanto menyebut pihaknya sedang menghitung potensi kerugian dan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau sampai akhir November belum ada penyelesaian, tentu akan kami evaluasi. Kami akan hitung dulu berapa nilai kewajiban yang belum dipenuhi, lalu kami bahas bersama bagian legal untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Wanto.
Ia menegaskan, Bulog akan menangani kasus ini secara hati-hati dan profesional. “Ini menyangkut nama lembaga. Jadi kami harus patuh pada aturan dan prosedur agar langkah yang diambil tidak keliru,” pungkasnya. (ri)