Kades Terbukti Positif Narkoba Akan Dicopot dari Jabatan

<p>Suasana tes urine di DPRD Kotim, pada Senin (17/11/2025) lalu. (Foto : Apri)</p>
Suasana tes urine di DPRD Kotim, pada Senin (17/11/2025) lalu. (Foto : Apri)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur, Yudi Aprianur, menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal itu disampaikan menanggapi informasi tiga kades yang terindikasi positif berdasarkan tes urine.

Yudi menyebut pihaknya belum dapat mengambil langkah karena masih menunggu laporan resmi dari DPRD Kotim dan BNNK Kotim terkait pendalaman terhadap para kades yang dinyatakan positif pada tes awal.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi sudah jelas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa kepala desa yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk syarat bebas narkoba, dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Apabila terbukti bersalah dari hasil pendalaman BNNK Kotim, maka sesuai Perda 1 Tahun 2021, kepala desa dapat diberhentikan. Salah satu syarat calon kades adalah bebas narkoba,” ujar Yudi, Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun membeberkan bahwa hasil tes urine menunjukkan tiga kades dan dua ASN positif narkoba. Para kades berdalih bahwa kandungan positif tersebut berasal dari obat pereda nyeri yang mereka konsumsi.

Rimbun menegaskan seluruh hasil tes telah diserahkan kepada BNNK Kotim untuk diproses sesuai prosedur, termasuk kemungkinan wajib lapor atau rehabilitasi jika kondisi mereka benar terbukti.

Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran kepala desa. Dari 168 kades, hanya 58 yang mengikuti tes urine. Rimbun berharap pemeriksaan berikutnya dapat menyasar seluruh kades dan perangkat desa.

“Kades adalah ujung tombak pelayanan dan pengawasan di desa. Semestinya mereka hadir dan memberi contoh,” tegasnya. (ri)