Jarak Tempat Tinggal Jadi Penentu Domisili Siswa
TINTABORNEO.COM, Sampit – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menegaskan jalur domisili sebagai jalur prioritas dalam penerimaan kelas 1 SD dan kelas 7 SMP. Aturan ini tertuang pada Pasal 20 dan Pasal 21, yang menyebutkan seleksi mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
“Apabila terdapat calon murid dengan jarak yang sama, penentuan dilakukan berdasarkan usia tertua menggunakan surat lahir atau akta kelahiran,” kata Plt Kepala Disdik Kotim Yolanda, Sabtu (15/11/2025).
Aturan ini diterapkan agar pemerataan akses pendidikan bagi siswa di sekitar sekolah terpenuhi.
“Sekolah juga diwajibkan menerima murid berusia 7 hingga 11 tahun untuk tingkat SD, dengan prioritas tetap pada kedekatan domisili,” tegasnya.
Jalur mutasi pun tetap memerhatikan jarak tempat tinggal apabila kuota tidak mencukupi.
Ketentuan tersebut disusun agar tidak terjadi rebutan kursi di sekolah favorit dan memastikan seluruh warga memiliki kesempatan pendidikan yang adil.
“Penentuan jalur domisili bergantung pada syarat utama Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, yang digunakan untuk membuktikan alamat tempat tinggal calon murid,” terangnya.
Pemerintah daerah menentukan wilayah domisili dan kebijakan kuota untuk jalur ini. Selain itu, jarak rumah ke sekolah menjadi penentu utama jika ada persaingan, dan nilai rapor digunakan sebagai penentu jika jarak dan usia tidak cukup. (and)