Jalur Mutasi Dibuka bagi Anak Pegawai yang Pindah Tugas
TINTABORNEO.COM, Sampit – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur juga memberikan kesempatan bagi anak-anak yang orang tuanya pindah tugas melalui jalur mutasi dalam penerimaan peserta didik baru (SPMB). Jalur ini menjadi solusi bagi keluarga yang harus berpindah tempat kerja karena alasan dinas atau pekerjaan.
“Mutasi sering terjadi pada ASN maupun pegawai swasta. Kami siapkan jalur ini agar anak-anak tidak kehilangan haknya untuk bersekolah di tempat baru,” terang Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda, Jumat (14/11/2025).
Irfansyah menjelaskan, jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja, yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Kuota jalur ini paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Ini bentuk fleksibilitas sistem. Tapi tetap kami lakukan verifikasi agar sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan,” tambahnya.
Jalur ini berbeda dengan mutasi peserta didik aktif dan membutuhkan dokumen pendukung seperti surat penugasan orang tua. (and)