GDAN Siapkan Regulasi Adat Usir Pengedar Narkoba
TINTABORNEO.COM, Sampit – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) tengah memfinalisasi regulasi adat sebagai dasar pemberian sanksi tegas terhadap pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Regulasi tersebut disusun bersama Dewan Adat Dayak (DAD) dan Kedamangan untuk memperkuat perlawanan terhadap maraknya peredaran narkoba di desa-desa.
“Regulasinya sudah kami sampaikan. Jika ada pengedar atau bandar yang masuk kategori merusak masyarakat, akan kami usir dari Kalimantan Tengah atas nama masyarakat adat dan hukum adat yang berlaku,” jelas Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, Senin (17/11/2025).
Henoch menegaskan bahwa situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut, di sejumlah desa hanya dua hingga lima pengedar sudah cukup membuat ratusan warga hidup dalam ketakutan. Karena itu GDAN menggerakkan masyarakat adat bersama kepala desa, mantir, damang, BNN, dan kepolisian untuk menghadapi para pelaku.
“Kami akan menggalang sebanyak-banyaknya orang Dayak dan siapa saja yang peduli untuk mendudukkan para bandar itu. Pola seperti ini pasti meminimalkan peredaran narkoba yang sudah masuk ke desa-desa,” tegasnya.
Selain penyusunan regulasi adat, GDAN juga mulai memetakan desa-desa rawan narkoba di Kotim. Organisasi tersebut meminta data resmi dari kepolisian dan BNN sebagai dasar penyusunan strategi pemberantasan.
“BNN akan memfasilitasi pertemuan dengan kepala desa dan damang adat bersama aparat keamanan. Di sana kita akan menyusun langkah bersama,” ujarnya.
GDAN juga berencana membentuk Gerakan Dayak Anti Narkoba Wilayah Kotim dalam waktu dekat sebagai pusat koordinasi gerakan di tingkat daerah.
“Kami yakin dan percaya, dengan dukungan seluruh instansi terkait, kita pasti menang melawan peredaran narkoba ini,” tutup Henoch. (ri)