Gasak Emas Temannya Sendiri, Warga Seranau Diringkus Polsek Baamang

<p>Terlihat Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidikan Reskrim Polsek Baamang. (Foto: Ist) </p>
Terlihat Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidikan Reskrim Polsek Baamang. (Foto: Ist)
Bagikan

TINTABORNEO.COM, Sampit – DF (21) harus tidur di balik jeruji besi usai nekat melakukan mengambil emas perhiasan senilai 50 juta rupiah milik temannya sendiri bernama Nadya Shafira (18). Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan M. Yosep 2 No. 109, RT 018, RW 003, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kota Sampit. 

Kejadian tersebut terjadi pada 16 November 2025 lalu, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Baamang. Pelaku merupakan warga Kecamatan Seranau. 

“Setelah menerima laporan tersebut, pihak kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang lebih 24 jam setelah kejadian tersebut,” kata Kapolsek Baamang, AKP Moch. Romadhon. Rabu (19/11/2025). 

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat keduanya mampir melakukan shalat di rumah paman pelaku, tanpa rasa curiga, korban menaruh tas berisi emas perhiasan dan uang di meja ruang tamu. 

“Usai salat korban dikagetkan dengan emas perhiasan dan uang miliknya telah raib. Saat ditanya, pelaku bersikukuh tidak mengetahuinya korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Baamang,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa total barang yang dicuri adalah 18 emas perhiasan cincin dan gelang serta uang dua juta rupia, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lima puluh juta rupiah. 

“ Saat kami melakukan penyelidikan dan menemukan jika salah satu barang curian dititipkan pelaku ke temannya sebagai jaminan hutang. Namun, pelaku itu juga merupakan teman korban,” tambahnya. 

Atas aksi nekadnya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan  dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (li)