Gandeng Bank Tanah, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis Tata Lahan untuk Pembangunan
TINTABORNEO.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menata persoalan pertanahan agar lebih tertib dan produktif. Kali ini, Pemkab resmi menggandeng Bank Tanah untuk mengoptimalkan pengelolaan lahan di daerah. Langkah ini diharapkan membuka peluang baru bagi pembangunan dan investasi yang berpihak pada masyarakat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Kotim Halikinnor dan Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.
Bupati Halikinnor menegaskan, kolaborasi ini bukan hanya untuk memperkuat program pemerintah pusat, tetapi juga untuk memastikan lahan di Kotim dikelola dengan cara yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tujuannya agar pengelolaan tanah di Kotim lebih terarah, tertib, dan punya nilai manfaat bagi pembangunan maupun masyarakat,” kata Halikinnor.
Pemkab Kotim mendukung area kerja seluas 62.749,66 hektare, yang berasal dari area penggunaan lain (APL) hasil pelepasan kawasan hutan. Lahan tersebut diusulkan sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi Bank Tanah.
Halikinnor berharap program ini dapat berjalan transparan dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang sudah lebih dulu menguasai atau memanfaatkan lahan. Inventarisasi lahan nantinya diminta dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan konflik atau tumpang tindih kepemilikan.
“Kami ingin setiap lahan yang diinventarisasi benar-benar jelas statusnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat, kelompok tani, maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan siap mendampingi tim Bank Tanah selama proses di lapangan, termasuk dalam hal verifikasi dan perencanaan pemanfaatan lahan. Koordinasi ini diharapkan membuat hasil kerja sama benar-benar berdampak pada perencanaan pembangunan di Kotim.
“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya administratif, tapi bisa mendukung pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki atau menggarap lahan,” pungkas Halikinnor. (dk)