Dugaan Penyelewengan Dana Kades Waringin Agung Mencuat, DPRD Kotim Desak Pemkab Usut Tuntas
TINTABORNEO.COM, Sampit – Kasus dugaan penjualan tanah milik warga oleh Kepala Desa (Kades) Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kepada PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) senilai Rp2 miliar, mencuat usai aksi demo warga menuntut kades mundur.
Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Hendra Sia, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera turun tangan mengusut kebenaran kasus tersebut.
Menurutnya, apabila benar Kades menjual tanah masyarakat, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa dibiarkan.
“Pemerintah harus menindaklanjuti dan memastikan apakah benar tanah warga dijual kepada perusahaan. Jika terbukti, maka itu sudah melanggar kewenangan dan perlu diselesaikan secara hukum,” ujar Hendra, Sabtu (1/11/2025).
Ia menilai pemerintah daerah harus segera merespons keluhan masyarakat agar situasi di desa tetap kondusif. Ia mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi memicu konflik di tingkat warga apabila tidak segera ditangani dengan bijak.
“Pemerintah jangan diam, karena masyarakat menuntut keadilan. Respon cepat sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hilang,” tambah Politisi Perindo ini.
Sebelumnya, masyarakat Desa Waringin Agung melakukan aksi protes terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades mereka.
Belakangan muncul tudingan pada sang Kades telah menjual tanah seluas 103 hektare yang telah dimenangkan dua kali dalam sidang pengadilan kepada PT BUM, dan menerima uang Rp1,5 miliar di rekening pribadinya, dengan sisa Rp500 juta yang dijanjikan akan dibayar kemudian.
Selain itu, warga juga mempersoalkan pembangunan gedung serbaguna yang dihibahkan perusahaan karena dibangun di atas lahan yang direncanakan menjadi pasar desa. Mereka mendesak agar Kades segera diberhentikan karena dianggap tidak lagi layak memimpin. (ri)